Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

SEBELUM BACA ARTIKEL DAPATKAN SALDO SHOPEEPAY DISINI

Positif Ganja Gara-Gara “Asap Toilet”? Anak Bupati di Pekanbaru Lolos Pidana dan Hanya Direhab


Kasus dugaan pesta narkoba di Pekanbaru yang menyeret nama seorang anak bupati berinisial AF kini memasuki babak baru yang memicu perdebatan publik.

Setelah sempat diamankan aparat, AF tidak berakhir di balik jeruji besi. Hasil asesmen gabungan justru menyimpulkan bahwa dirinya hanya terpapar asap ganja secara pasif dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika.

Kepala BNN Kota Pekanbaru, Wawan, menjelaskan bahwa hasil tes laboratorium memang menunjukkan AF positif mengandung etomidate dan ganja.

Namun menurut pihak BNN, AF tidak terbukti mengonsumsi ganja secara langsung maupun menjadi bagian dari jaringan pengedar.

Penjelasan inilah yang kemudian menjadi sorotan publik.

Berdasarkan hasil asesmen medis dan hukum, AF disebut berada di dalam toilet tertutup bersama dua orang lain yang sedang menghisap ganja. Asap di ruangan tersebut diduga menjadi penyebab AF ikut dinyatakan positif saat menjalani tes.

Pihak BNN menyebut secara medis seseorang memang memungkinkan terpapar zat narkotika secara pasif apabila berada di ruang tertutup yang penuh asap ganja.

Karena itu, tim asesmen menyimpulkan AF hanya dikategorikan sebagai pengguna ringan akibat paparan lingkungan dan bukan pelaku penyalahgunaan aktif.

Atas dasar hasil tersebut, AF dipastikan tidak menjalani proses pidana. Sebagai gantinya, ia diwajibkan mengikuti rehabilitasi rawat jalan sebanyak empat kali di BNN Kota Pekanbaru.

Penjelasan mengenai “paparan asap toilet” ini langsung memicu beragam reaksi masyarakat di media sosial. Sebagian mempertanyakan logika dan konsistensi penegakan hukum, sementara sebagian lain menilai keputusan tersebut sudah sesuai hasil asesmen medis dan ketentuan rehabilitasi pengguna narkotika.

tutup dulu videonya
🎬 Video dapat langsung diputar tanpa redirect.

Kasus ini pun kembali memunculkan perdebatan publik mengenai batas antara pengguna aktif, korban paparan lingkungan, serta penerapan rehabilitasi dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia.