Jaksa Tuntut Immanuel Ebenezer 5 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Gratifikasi Sertifikat K3
Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, kembali digelar di pada Senin (18/5/2026) malam.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Immanuel Ebenezer dengan hukuman lima tahun penjara.
Menanggapi tuntutan itu, pria yang akrab disapa Noel mengaku heran. Ia menilai selisih tuntutan terhadap dirinya hanya terpaut satu tahun dibanding terdakwa lain dalam perkara yang menurutnya memiliki tuduhan lebih besar.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan praktik gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sidang Noel menjadi perhatian publik karena menyeret nama mantan pejabat negara sekaligus tokoh politik yang cukup dikenal.
Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa terhadap tuntutan jaksa KPK.
