Viral! Babysitter 20 Tahun Pilih Masuk Penjara Daripada Mengaku Salah, Kasusnya Seret Anak Anggota DPRD Bengkulu
Kisah seorang pengasuh anak asal Sumatera Selatan kini menjadi perhatian publik setelah pernyataannya yang tegas memilih dipenjara daripada mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya viral di media sosial. Perempuan muda bernama Refpin Akhjana Juliyanti (20) saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bengkulu terkait dugaan penganiayaan terhadap anak majikannya.
Refpin diketahui berasal dari Dusun V Tran Pangkalan, Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Ia sebelumnya bekerja sebagai pengasuh anak atau babysitter di rumah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu yang berinisial Fs.
Kasus ini menjadi sorotan karena Refpin bersikeras menolak mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia bahkan menolak tawaran penyelesaian damai yang mensyaratkan dirinya harus mengakui kesalahan.
“Lebih baik saya dipenjara daripada mengakui hal yang tidak saya lakukan,” ujar Refpin dengan suara tegas, pernyataan yang kemudian ramai dibagikan oleh warganet di berbagai platform media sosial.
Awal Mula Kasus
Perkara ini bermula pada Agustus 2025 ketika Refpin bekerja sebagai pengasuh anak di rumah majikannya di Bengkulu. Selain menjaga anak, ia juga menjalankan tugas rumah tangga sehari-hari sebagaimana pekerjaan pengasuh pada umumnya.
Namun pada 20 Agustus 2025, Refpin memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya dan kembali ke lembaga penyalur tenaga kerja tempat ia terdaftar, yakni Yayasan PKM.
Tidak lama setelah kepergiannya, pihak majikan menghubungi pihak yayasan dan menyampaikan keluhan bahwa Refpin diduga meninggalkan rumah tanpa izin serta membawa sejumlah barang milik majikan.
Nilai barang yang disebut-sebut hilang tersebut diperkirakan mencapai sekitar lima juta rupiah. Laporan tersebut kemudian berkembang hingga berujung pada dugaan tindak penganiayaan terhadap anak majikan.
Laporan Polisi dan Penetapan Tersangka
Pada 22 Agustus 2025, istri anggota DPRD berinisial AL secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian diproses oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Polresta Bengkulu.
Refpin dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun dalam perkembangan pemeriksaan, statusnya berubah menjadi tersangka.
Perubahan status tersebut menimbulkan tanda tanya dari pihak kuasa hukum Refpin. Tim pengacara yang terdiri dari Abu Yamin dan Sopian Saidi Siregar menilai penetapan tersangka dilakukan terlalu cepat.
Menurut mereka, hingga saat ini tidak ada saksi yang secara langsung melihat tindakan kekerasan terhadap anak tersebut. Selain itu, mereka juga menyebut tidak ditemukan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang dapat memperkuat tuduhan.
Dalam berkas perkara, bukti yang disebutkan adalah hasil visum yang menunjukkan adanya memar pada kaki anak majikan. Namun menurut tim kuasa hukum, memar tersebut tidak bisa secara otomatis dijadikan bukti bahwa klien mereka adalah pelakunya.
Mereka berpendapat bahwa memar pada tubuh anak bisa terjadi karena berbagai kemungkinan lain yang tidak berkaitan dengan tindakan kekerasan.
Upaya Praperadilan
Merasa penetapan tersangka tidak sesuai prosedur, pihak kuasa hukum Refpin kemudian mengajukan gugatan praperadilan pada November 2025. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik.
Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Ratna Dewi Darimi. Dalam putusannya, hakim menolak permohonan yang diajukan oleh pihak Refpin.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka status tersangka terhadap Refpin dinyatakan sah menurut hukum.
Meski demikian, tim kuasa hukum tidak menghentikan langkah pembelaan mereka. Pada sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Februari 2026, mereka mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum menilai bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum tidak disertai dengan bukti yang cukup kuat.
Namun pihak jaksa tetap berpendapat bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
Kondisi Refpin di Ruang Tahanan
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kondisi Refpin disebut cukup memprihatinkan. Saat ditemui di ruang tahanan Pengadilan Negeri Bengkulu, ia tampak berusaha tetap tegar meskipun harus menghadapi tekanan mental.
Refpin terlihat menggenggam tasbih digital yang terus diputar di jarinya sambil menunggu jadwal persidangan.
Sesekali ia menundukkan kepala, menahan tangis ketika berbicara tentang keluarganya yang berada jauh di kampung halaman.
“Ia hanya ingin pulang dan bertemu keluarga,” kata salah satu sumber yang sempat melihat kondisi Refpin di ruang tahanan.
Jarak antara Bengkulu dan kampung halamannya di Musi Rawas Utara membuat keluarganya tidak bisa setiap saat datang mendampingi selama proses hukum berlangsung.
Akibatnya, Refpin harus menjalani sebagian besar proses persidangan tanpa kehadiran keluarga secara langsung di ruang sidang.
Menolak Mengaku Bersalah
Salah satu hal yang paling menyita perhatian publik adalah sikap Refpin yang menolak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Menurut informasi yang beredar, sempat ada upaya penyelesaian secara damai dari pihak pelapor. Namun dalam tawaran tersebut, Refpin diminta untuk mengakui kesalahan.
Bagi Refpin, syarat tersebut tidak dapat diterima karena ia merasa tidak melakukan tindakan yang dituduhkan.
Dengan mata berkaca-kaca namun suara tetap tegas, ia menyampaikan bahwa dirinya lebih memilih menjalani hukuman daripada harus mengakui sesuatu yang tidak dilakukannya.
Pernyataan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Sorotan Publik
Kasus ini juga membuka kembali diskusi mengenai posisi pekerja rumah tangga di Indonesia yang dinilai masih rentan ketika berhadapan dengan konflik bersama majikan.
Banyak pihak menilai pekerja rumah tangga sering kali berada dalam posisi yang lebih lemah, terutama jika berhadapan dengan majikan yang memiliki status sosial atau ekonomi lebih tinggi.
Meski demikian, proses hukum terhadap Refpin masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai seluruh fakta secara objektif sebelum mengambil keputusan.
Mereka berharap putusan yang nantinya dijatuhkan dapat mencerminkan keadilan berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Sementara itu, publik masih terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian. Banyak warganet yang berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan sehingga kebenaran yang sebenarnya dapat terungkap di pengadilan.
