Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

THR ASN Pajaknya Ditanggung Negara, Swasta Tidak? Menkeu Purbaya: “Kalau Protes, Sampaikan ke Bosnya”


Perbedaan aturan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) antara pegawai swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbincangan publik. Kebijakan tersebut menuai berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama terkait perlakuan berbeda dalam penanggung pajak THR.

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan perpajakan yang saat ini diterapkan pemerintah dinilai sudah berjalan secara adil dan sesuai dengan sistem yang berlaku.

Menurutnya, perbedaan perlakuan pajak THR antara ASN dan pegawai swasta tidak dapat dilepaskan dari perbedaan status pemberi kerja.


Pajak THR ASN Ditanggung Pemerintah

Purbaya menjelaskan bahwa bagi ASN, pajak atas Tunjangan Hari Raya ditanggung langsung oleh pemerintah. Hal ini karena ASN merupakan aparatur yang bekerja di bawah pengelolaan negara.

Purbaya: Kalau Swasta Protes. protes ke bosnya juga

Dengan demikian, pemerintah sebagai pemberi kerja memiliki kewenangan untuk menanggung kewajiban pajak tersebut.

“Untuk ASN ditanggung kan bosnya, yaitu pemerintah,” ujar Purbaya kepada awak media pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal pemerintah sebagai pihak yang mempekerjakan ASN.


Sektor Swasta Tanggung Jawab Perusahaan

Sementara itu, kondisi berbeda berlaku bagi pekerja di sektor swasta. Dalam hal ini, perusahaan menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan gaji dan tunjangan karyawannya, termasuk THR.

Purbaya menyebutkan bahwa pemerintah tidak dapat secara langsung mengatur apakah perusahaan harus menanggung pajak THR karyawannya atau tidak.

Ia menegaskan bahwa kebijakan mengenai tunjangan dan pengelolaan gaji merupakan kewenangan manajemen masing-masing perusahaan.

“Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya,” kata Purbaya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab utama terkait skema penggajian di sektor swasta berada pada perusahaan sebagai pemberi kerja.


Perubahan Kebijakan Tidak Mudah

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat dengan mudah mengubah kebijakan perpajakan hanya karena adanya tuntutan dari satu pihak.

Menurutnya, setiap perubahan kebijakan fiskal harus melalui pertimbangan yang matang.

Pemerintah perlu melihat berbagai aspek yang lebih luas, termasuk kondisi makroekonomi dan dampak sistemik terhadap perekonomian nasional.

Ia menegaskan bahwa perubahan kebijakan perpajakan tidak bisa dilakukan secara parsial tanpa mempertimbangkan efek jangka panjangnya.


Perdebatan Publik Masih Berlanjut

Perbedaan perlakuan pajak THR antara ASN dan pegawai swasta memang sudah lama menjadi topik diskusi di masyarakat.

Sebagian pihak menilai bahwa perlakuan tersebut menimbulkan kesan ketidaksetaraan antara pegawai pemerintah dan pekerja di sektor swasta.

Namun di sisi lain, pemerintah berpendapat bahwa sistem tersebut sudah sesuai dengan struktur hubungan kerja yang berbeda antara kedua sektor tersebut.

Dengan adanya penjelasan dari Menteri Keuangan, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami dasar kebijakan yang berlaku saat ini.

Meski demikian, perdebatan mengenai kesetaraan kebijakan THR diperkirakan masih akan terus berlangsung di ruang publik.