THR 2026 Tetap Dipotong Pajak! Menaker Ungkap Alasan Pekerja Swasta Kena PPh 21, ASN Justru Terima Full
Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta pada tahun 2026 tetap dikenakan pajak penghasilan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang menjelaskan bahwa THR termasuk dalam kategori penghasilan karyawan sehingga masuk ke dalam objek pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, THR diperlakukan sama seperti komponen penghasilan lain yang diterima pekerja dari perusahaan tempat mereka bekerja. Karena itu, tunjangan tersebut tidak dapat dipisahkan dari kewajiban pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 yang dikenakan kepada setiap pekerja.
Pemerintah sendiri telah menetapkan sistem perhitungan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata atau TER. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang menjadi pedoman dalam pemotongan pajak penghasilan karyawan, termasuk untuk komponen THR.
Dalam aturan tersebut, besaran pajak yang dikenakan dapat berbeda pada setiap pekerja. Hal itu bergantung pada jumlah penghasilan yang diterima serta status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dimiliki oleh masing-masing wajib pajak.
Secara umum, tarif pajak yang berlaku dalam sistem TER berkisar mulai dari 0 persen hingga maksimal sekitar 34 persen. Besaran tersebut dihitung berdasarkan total pendapatan yang diterima pekerja sepanjang tahun.
Dengan kata lain, semakin besar penghasilan seorang pekerja, maka potensi pajak yang dikenakan juga bisa semakin tinggi. Namun bagi pekerja dengan penghasilan yang relatif kecil dan masih berada dalam batas PTKP, potongan pajak bisa saja sangat kecil bahkan tidak dikenakan sama sekali.
Meski demikian, ketentuan ini tidak berlaku bagi seluruh kelompok pekerja di Indonesia. Pemerintah menetapkan aturan berbeda untuk aparatur negara seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang hingga kini masih menjadi dasar hukum hingga tahun 2026, pajak atas THR serta gaji ke-13 bagi ASN tidak dibebankan kepada penerima.
Dalam skema tersebut, pajak penghasilan yang seharusnya dikenakan kepada ASN ditanggung langsung oleh pemerintah. Artinya, negara yang membayarkan kewajiban pajak tersebut.
Dengan mekanisme itu, ASN, anggota TNI, dan Polri dapat menerima THR secara penuh tanpa adanya potongan pajak dari penghasilan pribadi mereka.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan dukungan terhadap aparatur negara, khususnya dalam menghadapi kebutuhan ekonomi menjelang hari raya keagamaan.
THR sendiri merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Pemberian THR biasanya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besaran THR umumnya setara dengan satu bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.
Dengan adanya kepastian terkait aturan perpajakan ini, pemerintah berharap para pekerja dapat memahami bahwa pemotongan pajak atas THR bukan merupakan kebijakan baru, melainkan bagian dari sistem perpajakan yang sudah berjalan sejak lama.
Selain itu, sistem tarif efektif rata-rata juga dirancang agar perhitungan pajak menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami oleh wajib pajak maupun perusahaan yang melakukan pemotongan pajak.
Di sisi lain, pemerintah juga terus mendorong kepatuhan pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya akan kembali digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan serta pelayanan publik.
Karena itu, pemahaman mengenai kewajiban perpajakan, termasuk yang berkaitan dengan THR, menjadi penting bagi setiap pekerja.
Dengan aturan yang telah ditetapkan tersebut, pekerja swasta diharapkan dapat mempersiapkan diri terkait potongan pajak yang mungkin dikenakan pada THR yang mereka terima pada tahun 2026.
