Temukan Tas Berisi Rp17 Juta di Jalan, Pria di Tapanuli Tengah Diamankan Polisi karena Diduga Gelapkan Uang
TAPANULI TENGAH – Seorang pria berinisial JH (39), warga Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan tas berisi uang tunai Rp17 juta yang ditemukan di jalan. Alih-alih mengembalikan kepada pemiliknya atau melaporkan ke pihak berwenang, uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah. Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Rabu malam, 10 Desember 2025.
Kronologi Kehilangan Tas
Korban bernama Elham Ramadan (25), seorang petani asal Desa Sitardas, Kecamatan Badiri, saat itu sedang dalam perjalanan menuju rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Tanpa disadari, tas sandang yang dibawanya terjatuh di tengah perjalanan.
Di dalam tas tersebut terdapat dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp17.000.000. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi dan usaha.
Setibanya di rumah, korban baru menyadari tasnya tidak lagi berada di tempatnya. Ia kemudian bergegas kembali menyusuri rute yang sebelumnya dilalui untuk mencari tas yang hilang. Namun, upaya pencarian secara mandiri itu tidak membuahkan hasil.
“Korban sempat berbalik arah dan menyisir jalan yang dilewati, tetapi tas tersebut sudah tidak ditemukan,” ujar IPTU Dian dalam keterangannya.
Karena tidak menemukan tasnya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Tengah dan meminta bantuan untuk melakukan pencarian.
Penyelidikan Polisi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi dan menelusuri kemungkinan pihak yang menemukan tas tersebut.
Proses penyelidikan berlangsung selama beberapa waktu hingga akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu, 28 Februari 2026. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil melacak keberadaan seorang pria yang diduga terkait dengan hilangnya tas tersebut.
JH diamankan saat berada di Kelurahan Muara Nibung. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo A58 yang diketahui merupakan milik korban.
“Tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit ponsel milik korban,” jelas IPTU Dian.
Pengakuan Terduga Pelaku
Dalam pemeriksaan awal, JH yang diketahui bekerja sebagai tukang servis elektronik keliling mengakui bahwa dirinya menemukan tas tersebut di jalan menuju kawasan PT CPA pada malam kejadian.
Menurut pengakuannya, tas itu ditemukan dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan. Namun, bukannya mencari pemiliknya atau melaporkan temuan tersebut kepada aparat desa maupun kepolisian, JH justru membawa tas itu pulang.
Setelah membuka tas, ia mengetahui di dalamnya terdapat uang tunai dalam jumlah besar serta dua unit ponsel. JH kemudian mengambil dan menguasai isi tas tersebut.
Polisi menyebutkan bahwa uang tunai Rp17 juta tersebut telah habis digunakan oleh terduga pelaku. Berdasarkan keterangan JH, uang itu dipakai untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, satu unit ponsel masih berada dalam penguasaan pelaku saat diamankan petugas. Barang bukti tersebut kini telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Kerugian Korban
Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta. Nilai tersebut mencakup uang tunai Rp17 juta serta dua unit ponsel yang berada di dalam tas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa barang temuan yang tidak dikembalikan kepada pemiliknya atau tidak dilaporkan kepada pihak berwenang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.
Menurut kepolisian, tindakan menguasai barang milik orang lain yang ditemukan dan dengan sengaja tidak berupaya mengembalikannya dapat dijerat dengan pasal terkait penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, JH telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan.
Polisi juga akan melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke pihak kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
IPTU Dian mengimbau masyarakat agar bersikap jujur apabila menemukan barang milik orang lain. Ia menegaskan bahwa barang temuan seharusnya segera dilaporkan kepada aparat setempat atau diserahkan ke kantor polisi terdekat.
“Apabila menemukan barang milik orang lain, sebaiknya segera dilaporkan. Menguasai dan menggunakan barang tersebut untuk kepentingan pribadi bisa berujung pada proses hukum,” tegasnya.
Pesan bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari tindakan yang mungkin dianggap sepele. Menemukan barang di jalan bukan berarti bebas untuk memilikinya.
Dalam hukum pidana, terdapat kewajiban moral dan hukum untuk mengupayakan pengembalian barang temuan kepada pemiliknya. Jika tidak diketahui pemiliknya, barang tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak berwenang agar dapat diumumkan atau dicari pemiliknya secara resmi.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati saat membawa barang berharga dalam perjalanan. Memastikan tas tertutup rapat dan aman dapat meminimalkan risiko kehilangan.
Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Pihak kepolisian juga mengapresiasi korban yang segera melaporkan kejadian tersebut sehingga proses penyelidikan dapat dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tapanuli Tengah. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kejujuran memiliki nilai yang tidak ternilai, sementara tindakan sebaliknya dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.

Posting Komentar untuk "Temukan Tas Berisi Rp17 Juta di Jalan, Pria di Tapanuli Tengah Diamankan Polisi karena Diduga Gelapkan Uang"