Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rp58,1 Miliar Uang Judi Online Disita! Bareskrim Serahkan ke Negara, Ribuan Rekening Dibekukan


Sebanyak Rp58,1 miliar uang hasil sitaan dari praktik judi online resmi diserahkan oleh Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah perkara terkait dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap. Meski demikian, proses penanganan kasus ini tidak disertai dengan pengumuman tersangka kepada publik.

Dana puluhan miliar rupiah tersebut diketahui berasal dari hasil penyitaan dalam sejumlah perkara judi online yang sebelumnya ditangani oleh aparat penegak hukum.

Momen Penyerahan uang 58.1 Miliar

Berasal dari 16 Laporan Polisi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang senilai Rp58,1 miliar tersebut berasal dari penanganan sekitar 16 laporan polisi yang berkaitan dengan aktivitas judi online.

Dalam proses penegakan hukum tersebut, aparat berhasil memblokir ratusan rekening yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi perjudian daring.

Selain rekening, sejumlah aset lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut juga turut diamankan dalam proses penyidikan.

Setelah seluruh proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap, dana hasil sitaan tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dimasukkan ke kas negara.


Libatkan Sejumlah Lembaga

Proses pengungkapan hingga penyitaan aset dalam perkara ini melibatkan kerja sama berbagai lembaga negara.

Selain Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, proses tersebut juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Keterlibatan PPATK sangat penting dalam menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas judi online serta potensi tindak pidana pencucian uang.

Proses penyitaan dan pengelolaan aset ini juga dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 mengenai tata cara penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana.

Regulasi tersebut mengatur bagaimana aset yang terkait dengan tindak pidana dapat disita, dikelola, hingga akhirnya disetorkan ke negara setelah proses hukum selesai.


Dukung Penerimaan Negara

Langkah penyerahan dana sitaan tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pemerintah menilai tindakan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik judi online, tetapi juga membantu pemulihan aset negara.

Dana hasil sitaan yang diserahkan ke kas negara dapat berkontribusi terhadap peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan demikian, uang yang sebelumnya berasal dari aktivitas ilegal dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat.


Sinergi Antar Lembaga

Penyerahan dana hasil sitaan ini juga dianggap sebagai contoh sinergi yang kuat antara berbagai lembaga penegak hukum dan lembaga keuangan negara.

Kerja sama antara Bareskrim Polri, PPATK, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Keuangan dinilai penting dalam upaya memberantas praktik judi online yang semakin marak.

Selain itu, kolaborasi tersebut juga berperan dalam menindak potensi tindak pidana pencucian uang yang kerap menyertai aktivitas perjudian daring.

Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan praktik judi online di Indonesia sekaligus memastikan bahwa aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.