Remaja 18 Tahun Tewas Tertembak di Makassar, Polisi Sebut Senjata Meletus Tak Sengaja
Peristiwa tragis terjadi di Makassar setelah seorang remaja berusia 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo Radiman, meninggal dunia akibat tembakan dari senjata api milik seorang anggota kepolisian. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2026) pagi di Jalan Toddopuli Raya dan memicu perhatian luas dari masyarakat.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa senjata api yang digunakan anggota berinisial Iptu N disebut meletus secara tidak sengaja saat proses penindakan berlangsung.
Berawal dari Laporan Warga
Menurut keterangan kepolisian, insiden bermula ketika aparat menerima laporan mengenai sekelompok anak muda yang melakukan aksi perang-perangan menggunakan senjata mainan di kawasan tersebut. Aktivitas itu disebut meresahkan warga, khususnya para pengguna jalan yang melintas.
Mendapat laporan tersebut, Iptu N segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan penertiban.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati situasi yang dinilai sudah mengganggu ketertiban umum. Berdasarkan keterangan Kapolrestabes, saat itu korban diduga tengah melakukan tindakan yang dianggap membahayakan terhadap seorang pengendara sepeda motor.
Tembakan Peringatan Dilepaskan
Kombes Arya menjelaskan bahwa ketika turun dari kendaraan dinas, Iptu N langsung melakukan upaya penangkapan terhadap korban. Dalam proses tersebut, anggota polisi itu juga mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.
Setelah tembakan peringatan dilepaskan, sejumlah anak muda lainnya yang berada di lokasi langsung melarikan diri. Hanya Bertrand yang berhasil diamankan di tempat kejadian.
Situasi disebut berlangsung dinamis dan penuh ketegangan. Saat diamankan, korban diduga melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dengan cara meronta.
Senjata Meletus Saat Pergumulan
Menurut keterangan resmi kepolisian, dalam momen itulah senjata api milik Iptu N diduga meletus secara tidak sengaja dan mengenai korban.
Akibat tembakan tersebut, Bertrand mengalami luka serius. Ia kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa ini langsung memicu perhatian publik, mengingat korban masih berusia 18 tahun. Sejumlah pihak menyoroti prosedur penggunaan senjata api oleh aparat dalam situasi penanganan keributan remaja.
Proses Penanganan Internal
Kapolrestabes Makassar memastikan bahwa peristiwa tersebut sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian secara utuh, termasuk evaluasi terhadap prosedur operasional yang diterapkan saat itu.
Pihak kepolisian menyatakan akan bersikap transparan dalam mengusut kejadian tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting mengenai risiko penggunaan senjata api dalam situasi penegakan hukum, khususnya ketika melibatkan warga sipil berusia muda.
Hingga kini, penyelidikan masih berjalan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara jelas dan objektif.
