Pemuda di Surabaya Ditangkap Usai Lakukan Pelecehan, Terancam 12 Tahun Penjara
Warga Surabaya dibuat geram oleh aksi tak senonoh seorang pemuda berinisial NMH (24), asal Nusa Tenggara Timur. Ia diduga melakukan pelecehan fisik terhadap seorang pengendara perempuan yang masih di bawah umur saat melintas di kawasan Jalan Raya Ngagel, Wonokromo.
Aksi tersebut berujung petaka bagi pelaku. Perbuatannya justru terekam kamera ponsel milik kakaknya yang saat kejadian sedang dibonceng bersamanya. Kini, NMH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan mengenakan pakaian tahanan.
---
Viral di Media Sosial
Kasus ini menjadi perbincangan luas setelah diunggah oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan pesan tegas bahwa pelaku kini harus menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Dalam video yang beredar, terlihat proses interogasi terhadap tersangka yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes bersama jajaran penyidik. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti rekaman video.
---
Kronologi Kejadian
Plt Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat NMH berkeliling kota bersama kakaknya untuk mencari pekerjaan. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor.
Saat melintas di perempatan Ngagel, Wonokromo, tersangka berpapasan dengan korban yang sedang dibonceng seorang pria. Diduga karena dorongan sesaat, pelaku melakukan tindakan pelecehan fisik terhadap korban.
Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Awalnya, NMH sempat membantah tuduhan tersebut. Namun rekaman dari ponsel kakaknya yang secara tidak sengaja merekam kejadian itu menjadi bukti kuat yang tak terbantahkan.
---
Terancam 12 Tahun Penjara
Saat ini, Polrestabes Surabaya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Atas perbuatannya, NMH terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di ruang publik, agar dapat ditindaklanjuti secara hukum dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
