Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mulai 28 Maret 2026! Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial, Ini Alasannya


Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah tegas dalam mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak. Dalam kebijakan terbaru, pemerintah secara resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dikategorikan memiliki tingkat risiko tinggi.

Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda. Selama ini, perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat membuat anak-anak semakin mudah mengakses berbagai platform media sosial tanpa batasan yang jelas.

Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula berbagai ancaman yang berpotensi membahayakan perkembangan mental maupun psikologis anak. Mulai dari paparan konten tidak pantas, perundungan di dunia maya, hingga potensi kecanduan penggunaan gawai yang semakin sulit dikendalikan.

Langkah pembatasan usia ini bukan sekadar rencana atau wacana semata. Pemerintah telah menyiapkan dasar hukum yang jelas sebagai landasan penerapan aturan tersebut. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS.

Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa platform digital dengan kategori risiko tinggi tidak boleh memberikan akses akun kepada pengguna yang belum berusia 16 tahun. Regulasi ini sekaligus menjadi tonggak baru dalam tata kelola internet di Indonesia yang selama ini dinilai masih sangat longgar terhadap pengguna usia anak.

Pemerintah menargetkan penerapan aturan ini mulai dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Dengan jadwal implementasi yang sudah ditetapkan, berbagai pihak kini mulai mempersiapkan diri menghadapi perubahan kebijakan tersebut, termasuk perusahaan teknologi yang menyediakan layanan media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital.

Menurutnya, pemerintah tidak dapat tinggal diam melihat semakin banyaknya anak yang terpapar berbagai ancaman di internet. Ia menyadari bahwa kebijakan ini mungkin akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama bagi mereka yang sudah terbiasa menggunakan media sosial sejak usia dini.

Namun demikian, pemerintah menilai perlindungan terhadap masa depan anak jauh lebih penting dibandingkan kenyamanan sementara dalam menggunakan platform digital tanpa batasan.

“Kami memahami bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada awal penerapannya. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya pada Jumat (6/3).

Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah memutus mata rantai berbagai ancaman siber yang selama ini menjadi risiko besar bagi anak-anak. Beberapa ancaman yang menjadi perhatian serius antara lain paparan konten pornografi, praktik perundungan di dunia maya atau cyberbullying, penipuan daring, hingga kecanduan digital yang semakin meluas.

Fenomena kecanduan media sosial pada anak memang menjadi perhatian global dalam beberapa tahun terakhir. Banyak penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial secara berlebihan dapat memengaruhi kesehatan mental anak, termasuk menurunkan kemampuan konsentrasi, memicu kecemasan, hingga mengganggu pola tidur.

Selain itu, anak-anak juga dianggap masih belum memiliki kemampuan yang cukup matang untuk menyaring informasi yang mereka temui di internet. Hal ini membuat mereka lebih rentan terhadap manipulasi, propaganda, maupun konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Dalam kebijakan baru ini, pemerintah juga mengubah pendekatan pengawasan yang selama ini dianggap kurang seimbang. Selama bertahun-tahun, tanggung jawab pengawasan aktivitas digital anak hampir sepenuhnya dibebankan kepada orang tua.

Padahal, dalam praktiknya tidak semua orang tua memiliki kemampuan maupun pemahaman yang memadai untuk memantau aktivitas digital anak mereka secara optimal.

Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan ruang digital tidak hanya berada di tangan keluarga, tetapi juga harus melibatkan penyedia platform teknologi.

Perusahaan yang menyediakan layanan media sosial dan platform digital kini diwajibkan untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat. Mereka juga diminta memastikan bahwa platform yang mereka kelola memiliki sistem keamanan yang mampu melindungi pengguna anak dari berbagai konten berbahaya.

Dengan kata lain, perusahaan teknologi tidak lagi dapat melepaskan diri dari tanggung jawab sosial terkait dampak penggunaan platform mereka terhadap anak-anak.

Langkah ini sekaligus menandai perubahan besar dalam tata kelola internet di Indonesia. Negara mulai mengambil peran lebih aktif sebagai pelindung generasi muda di tengah pesatnya perkembangan dunia digital.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi “tameng” yang melindungi anak-anak dari berbagai sisi gelap dunia maya yang selama ini berkembang tanpa pengawasan yang memadai.

Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya digital yang lebih sehat di masyarakat. Anak-anak dapat tetap memanfaatkan teknologi untuk belajar dan berkreasi, namun dengan batasan yang lebih aman dan sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

Meski demikian, penerapan kebijakan ini tentu akan menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah bagaimana memastikan proses verifikasi usia dapat berjalan secara efektif tanpa melanggar privasi pengguna.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi secara luas agar masyarakat memahami tujuan utama dari kebijakan tersebut. Tanpa pemahaman yang baik, aturan ini berpotensi disalahartikan sebagai bentuk pembatasan kebebasan di dunia digital.

Karena itu, pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah upaya untuk mengekang kebebasan anak dalam mengakses teknologi. Sebaliknya, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa anak-anak dapat tumbuh dan berkembang di lingkungan digital yang lebih aman dan sehat.

Dengan dimulainya penerapan aturan pada akhir Maret 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan ruang digital nasional. Pemerintah, perusahaan teknologi, orang tua, dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan ekosistem internet yang lebih bertanggung jawab.

Jika kebijakan ini berjalan sesuai rencana, maka perlindungan terhadap anak-anak di dunia maya akan menjadi lebih kuat. Negara tidak lagi sekadar menjadi pengamat, tetapi benar-benar hadir sebagai pelindung bagi generasi muda dari berbagai risiko yang mengintai di balik layar gawai mereka.