Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabar Gembira! Ojol dan Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya Idul Fitri 2026, Nilainya Bisa Tembus Rp900 Ribu


Kabar baik datang bagi para pengemudi ojek online dan kurir digital di Indonesia menjelang perayaan Idul Fitri 2026. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan para mitra pengemudi yang bekerja melalui platform aplikasi akan menerima Bonus Hari Raya (BHR).

Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak karena dianggap sebagai bentuk perhatian terhadap para pekerja di sektor ekonomi digital yang selama ini berperan penting dalam aktivitas masyarakat sehari-hari.

Pemerintah bahkan telah menetapkan aturan serta tenggat waktu yang jelas terkait penyaluran bonus tersebut. Dalam ketentuan yang telah disepakati, BHR wajib diberikan kepada para mitra pengemudi dan kurir dalam bentuk uang tunai paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri atau H-7 Lebaran.

Namun Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau agar perusahaan aplikasi dapat menyalurkan bonus tersebut lebih cepat dari batas waktu yang telah ditetapkan.

Menurutnya, pencairan yang lebih awal akan sangat membantu para mitra pengemudi dalam mempersiapkan kebutuhan keluarga menjelang hari raya.

“Pemerintah berharap perusahaan dapat menyalurkan bonus ini lebih cepat agar para mitra pengemudi memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran,” ujarnya dalam keterangan resmi.


Syarat Penerima Bonus Hari Raya

Tidak semua pengemudi secara otomatis mendapatkan bonus tersebut. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran.

Para pengemudi ojek online maupun kurir digital yang berhak menerima BHR adalah mereka yang terdaftar secara resmi di platform aplikasi dan telah aktif dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa bonus diberikan kepada mitra yang memang aktif menjalankan aktivitas layanan transportasi atau pengantaran melalui aplikasi.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan aturan terkait besaran bonus yang akan diterima oleh setiap mitra pengemudi.

Dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa nilai BHR minimal yang harus diberikan kepada mitra adalah sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diperoleh selama 12 bulan terakhir.

Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang adil mengenai jumlah bonus yang diterima masing-masing pengemudi.

Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa perusahaan aplikasi harus bersikap transparan dalam melakukan perhitungan tersebut.

Transparansi dinilai sangat penting agar para mitra dapat memahami dengan jelas dasar perhitungan bonus yang mereka terima.


Proyeksi Anggaran Nasional

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa program Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online dan kurir tahun ini diperkirakan memiliki skala yang sangat besar.

Menurut proyeksi pemerintah, jumlah mitra pengemudi dan kurir yang akan menerima bonus diperkirakan mencapai sekitar 850.000 orang di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, total anggaran yang berputar dalam program BHR secara nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp220 miliar.

Nilai tersebut mencerminkan besarnya kontribusi sektor ekonomi digital dalam kehidupan masyarakat modern.

Airlangga juga memaparkan perkiraan batas bawah bonus yang akan diterima para mitra.

Untuk pengemudi roda dua atau motor, nilai BHR minimal diperkirakan sebesar Rp150.000 per orang.

Sementara itu, pengemudi roda empat seperti mobil atau layanan pengantaran menggunakan kendaraan roda empat diperkirakan menerima bonus minimal sekitar Rp200.000.

Besaran tersebut merupakan angka dasar yang bisa meningkat tergantung pada performa dan pendapatan masing-masing mitra.


Respons Perusahaan Aplikasi

Kebijakan pemerintah ini langsung direspons oleh sejumlah perusahaan aplikasi transportasi digital. Salah satunya adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk yang menaungi layanan Gojek.

Perusahaan tersebut mengumumkan telah menyiapkan anggaran besar untuk menyalurkan Bonus Hari Raya kepada para mitra pengemudinya.

CEO GoTo, Hans Patuwo, menyatakan bahwa perusahaan akan mengalokasikan dana sekitar Rp110 miliar untuk program BHR tahun 2026.

Jumlah tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan anggaran yang disediakan pada tahun sebelumnya.

Pada 2025 lalu, perusahaan hanya mengalokasikan sekitar Rp50 miliar untuk bonus serupa.

Kenaikan anggaran ini menunjukkan adanya peningkatan komitmen perusahaan dalam memberikan apresiasi kepada para mitra pengemudi yang telah membantu menjalankan operasional layanan transportasi dan pengantaran.


Nominal Bonus Meningkat Signifikan

Selain peningkatan total anggaran, nominal bonus yang diterima oleh para mitra juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Jika pada tahun sebelumnya batas bawah bonus hanya sekitar Rp50.000, kini jumlah tersebut meningkat hingga tiga sampai empat kali lipat.

Untuk mitra pengemudi roda dua, nilai bonus minimal kini ditetapkan sekitar Rp150.000.

Sedangkan bagi pengemudi roda empat, jumlah minimal bonus diperkirakan mencapai Rp200.000.

Dalam beberapa kasus, pengemudi roda dua bahkan berpotensi menerima bonus yang jauh lebih besar.

Berdasarkan skema yang diumumkan perusahaan, mitra dengan performa tinggi dapat memperoleh BHR dengan kisaran antara Rp150.000 hingga Rp900.000.

Besaran tersebut akan disesuaikan dengan tingkat aktivitas, jumlah perjalanan, serta kontribusi mitra dalam menjalankan layanan selama periode tertentu.


BHR Berbeda dengan THR

Dalam penjelasannya, CEO GoTo menegaskan bahwa Bonus Hari Raya yang diberikan kepada para mitra pengemudi berbeda dengan Tunjangan Hari Raya atau THR yang selama ini dikenal dalam sistem ketenagakerjaan formal.

THR merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan tetap yang memiliki hubungan kerja formal.

Sementara itu, para pengemudi ojek online berstatus sebagai mitra sehingga mekanisme pemberian bonusnya memiliki istilah yang berbeda.

Istilah Bonus Hari Raya digunakan sebagai bentuk penghargaan sekaligus simbol semangat kebersamaan antara perusahaan dan para mitra.

Menurut perusahaan, pemberian BHR merupakan bentuk apresiasi terhadap kontribusi para pengemudi yang setiap hari melayani masyarakat.


Dampak bagi Pekerja Gig Economy

Kebijakan pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online dan kurir digital dinilai sebagai langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor gig economy.

Para pekerja di sektor ini selama bertahun-tahun menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

Mereka tidak hanya menyediakan layanan transportasi, tetapi juga berperan dalam pengantaran makanan, paket, serta berbagai kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya bonus menjelang hari raya, diharapkan para mitra pengemudi dapat merasakan manfaat ekonomi yang lebih baik.

Banyak pihak menilai bahwa kebijakan ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran keluarga, terutama menjelang perayaan Idul Fitri yang biasanya membutuhkan biaya cukup besar.


Menyambut Lebaran dengan Semangat Baru

Peningkatan anggaran BHR yang cukup drastis, terutama dari perusahaan besar seperti Gojek, diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para mitra pengemudi.

Selain sebagai bentuk penghargaan, bonus tersebut juga menjadi simbol bahwa kontribusi para pekerja di sektor ekonomi digital semakin diakui.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat hubungan antara perusahaan aplikasi dan para mitra pengemudi.

Dengan dukungan kebijakan yang jelas serta komitmen perusahaan dalam memberikan apresiasi, sektor transportasi digital diharapkan terus berkembang secara sehat.

Bagi para pengemudi ojek online dan kurir di seluruh Indonesia, kabar ini tentu menjadi angin segar menjelang Idul Fitri 2026.

Bonus yang akan diterima tidak hanya menjadi tambahan pendapatan, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas kerja keras mereka selama setahun terakhir dalam melayani masyarakat.