Dugaan KDRT Berujung Kematian di Trenggalek, Perempuan 33 Tahun Meninggal Dunia Usai Dirawat karena Keracunan
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian seorang perempuan terjadi di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Korban berinisial ED (33) dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif akibat keracunan di RSUD dr. Soedomo Trenggalek, Minggu (1/3/2026).
Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya video dugaan penganiayaan berdurasi 44 detik di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria mengenakan kaus bertuliskan Samapta Bhayangkara melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan menggunakan tangan kosong dan sebatang kayu.
Korban Sempat Dirawat di Puskesmas
Kasi Humas Polres Trenggalek, AKP Katik, menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh. Berdasarkan informasi awal, korban diduga mengalami tekanan psikologis sebelum akhirnya diduga mengonsumsi zat beracun.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami mendalami kemungkinan adanya unsur KDRT yang dialami korban sebelum kejadian,” ujar AKP Katik.
Dari keterangan yang dihimpun, ED sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Pule sejak Kamis (26/2/2026). Namun karena kondisi kesehatannya tidak menunjukkan perkembangan signifikan, korban kemudian dirujuk ke RSUD dr. Soedomo Trenggalek untuk penanganan lebih lanjut.
Meninggal Saat Perawatan Intensif
Humas RSUD dr. Soedomo Trenggalek, Sujiono, membenarkan bahwa pihak rumah sakit menerima pasien berinisial ED dalam kondisi keracunan dan langsung ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Pasien masuk dengan kondisi keracunan dan mendapatkan perawatan intensif. Namun pada pukul 15.00 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia,” jelas Sujiono.
Saat ini, jenazah korban masih berada di kamar jenazah rumah sakit untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Tim Inafis kepolisian telah melakukan visum, dan autopsi juga dilakukan guna memastikan penyebab pasti kematian.
Ditemukan Dugaan Barang Bukti Racun
Seiring viralnya video dugaan kekerasan, penyelidikan semakin berkembang setelah ditemukan barang bukti yang diduga berupa obat rumput merek Gramason. Dugaan sementara, korban mengonsumsi zat tersebut sebelum dilarikan ke fasilitas kesehatan.
Meski demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa kesimpulan akhir terkait penyebab kematian masih menunggu hasil autopsi resmi. Polisi juga tengah menelusuri keterkaitan antara dugaan kekerasan yang viral di media sosial dengan kondisi korban sebelum meninggal dunia.
Keluarga Ingin Bawa Jenazah ke Palembang
Sementara itu, pihak keluarga korban yang berasal dari Palembang dikabarkan ingin membawa jenazah ED ke kampung halaman untuk dimakamkan. Namun rencana tersebut masih terkendala persoalan biaya.
Pihak rumah sakit menyatakan akan mengikuti prosedur sesuai ketentuan sambil menunggu hasil pemeriksaan medis dan keputusan keluarga.
Polisi Dalami Unsur Pidana
AKP Katik menambahkan, kepolisian tidak hanya fokus pada dugaan penyebab kematian, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Semua kemungkinan sedang kami dalami,” tegasnya.
Kasus ini pun memicu keprihatinan masyarakat luas, terutama karena adanya dugaan kekerasan yang terekam dalam video serta indikasi tekanan psikologis yang dialami korban.
Catatan Penting:
Informasi dalam artikel ini tidak dimaksudkan untuk menginspirasi tindakan serupa. Jika Anda atau orang terdekat mengalami tekanan emosional, depresi, atau memiliki pikiran untuk mengakhiri hidup, segera hubungi tenaga profesional seperti psikolog, psikiater, atau layanan kesehatan mental terdekat untuk mendapatkan bantuan. Anda tidak sendiri, dan bantuan selalu tersedia.
UPDATE TERBARU
Polisi Ungkap Tuntas Kasus KDRT yang Viral di Trenggalek
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat viral di media sosial akhirnya diungkap secara lengkap oleh jajaran kepolisian. Kapolres Trenggalek, Ridwan Maliki, membeberkan kronologi peristiwa memilukan yang melibatkan seorang pria berinisial AW (31) dan istri sirinya, ED (33), pada Senin (2/3/2026).
Bermula dari Pekerjaan dan Dugaan Pencurian
AW, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, hidup bersama ED yang berasal dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dalam pernikahan siri.
Awalnya, AW mencarikan pekerjaan untuk ED sebagai pengasuh lansia di wilayah Karangan. Namun, situasi berubah ketika ED diduga melakukan pencurian telepon genggam milik majikannya.
Mengetahui dugaan tersebut, AW disebut dilanda rasa malu sekaligus emosi yang memuncak.
Dikejar hingga Tulungagung
ED kemudian melarikan diri dengan niat kembali ke kampung halamannya di Sumatera. Namun, AW berhasil melacak keberadaannya hingga ke wilayah Tulungagung pada Rabu (25/2/2026).
AW memaksa ED kembali ke Trenggalek untuk mengembalikan ponsel yang diduga dicuri. Dalam perjalanan pulang menuju rumah di Kecamatan Pule, terjadi pertengkaran hebat.
Menurut keterangan kepolisian, AW melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, memukul menggunakan potongan balok kayu, serta menjambak rambut korban. Aksi tersebut terekam dan kemudian viral di media sosial.
Korban Depresi dan Meninggal Dunia
Penganiayaan itu disebut meninggalkan luka fisik dan tekanan mental yang berat bagi ED.
Beberapa hari setelah kejadian, pada Kamis, ED mencoba mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan herbisida. Ia sempat dilarikan ke Puskesmas Pule dan kemudian dirujuk ke RSUD dr. Soedomo Trenggalek pada Minggu pagi untuk penanganan lanjutan.
Namun, nyawanya tidak tertolong. ED dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.00 WIB.
Proses Hukum Berlanjut
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini kini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. AW harus mempertanggungjawabkan tindakannya, terutama terkait dugaan penganiayaan yang terekam dan viral.
Peristiwa ini menjadi potret kelam bagaimana rangkaian masalah — mulai dari dugaan tindak pidana, penyelesaian dengan kekerasan, hingga tekanan mental — berujung pada tragedi kehilangan nyawa.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan segera melapor ke aparat penegak hukum jika menghadapi masalah, agar tidak terjadi peristiwa serupa di kemudian hari.
