Ambil HP Jatuh di Jalan, Wanita di Ngawi Divonis 4 Bulan Penjara! Hakim Putuskan Tak Perlu Ditahan
Kasus unik terjadi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Seorang wanita bernama Darwatiningsih dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Ngawi setelah mengambil sebuah telepon genggam yang terjatuh di jalan.
Meski divonis hukuman penjara selama empat bulan, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan di penjara. Sebagai gantinya, ia dijatuhi pidana pengawasan.
Divonis 4 Bulan Penjara
Perkara tersebut tercatat dalam register nomor 4/Pid.B/2026/PN Ngw. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Darwatiningsih terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada terdakwa. Namun hukuman tersebut tidak harus dijalani di dalam lembaga pemasyarakatan.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menjalani masa pengawasan selama delapan bulan sebagai pengganti penahanan.
Jika selama masa pengawasan tersebut terdakwa tidak melakukan pelanggaran hukum, maka hukuman penjara tersebut tidak perlu dijalani.
Berawal dari HP Jatuh di Jalan
Kasus ini bermula pada Kamis pagi, 21 Agustus 2025, di Jalan Desa Kedungprahu, wilayah Desa Kedungprahu, Kabupaten Ngawi.
Saat itu, Darwatiningsih sedang mengendarai sepeda motor untuk pulang ke rumah.
Di tengah perjalanan, ia melihat sebuah benda terjatuh dari saku pengendara yang melintas di depannya.
Setelah diperhatikan, benda tersebut ternyata sebuah telepon genggam.
Handphone itu diketahui merupakan Infinix Note 40 milik seorang pria bernama Raditya Pangestu.
HP Disimpan di Bawah Kasur
Melihat ponsel tersebut tergeletak di jalan, Darwatiningsih kemudian mengambilnya dan memasukkannya ke dalam tas belanja yang dibawanya.
Setelah tiba di rumah, ponsel tersebut beberapa kali berdering. Namun terdakwa tidak mengangkat panggilan tersebut.
Sebaliknya, ia justru menyimpan handphone tersebut di bawah kasur di rumahnya.
Perbuatannya akhirnya terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran terhadap keberadaan ponsel yang hilang tersebut.
Polisi Datangi Rumah Terdakwa
Petugas dari Polsek Padas kemudian mendatangi rumah Darwatiningsih untuk melakukan pemeriksaan.
Saat dimintai keterangan, terdakwa mengakui bahwa dirinya telah mengambil handphone yang ditemukan di jalan tersebut.
Ia juga menunjukkan lokasi tempat ponsel tersebut disimpan, yaitu di bawah kasur di rumahnya.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti tersebut untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Jadi Pelajaran bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa mengambil barang yang bukan miliknya, meskipun ditemukan di jalan, tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Dalam hukum pidana, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum jika barang yang ditemukan tidak segera dikembalikan kepada pemiliknya atau dilaporkan kepada pihak berwenang.
Putusan pengadilan ini sekaligus menunjukkan bahwa setiap tindakan memiliki tanggung jawab hukum, meskipun dalam situasi yang tampak sederhana seperti menemukan barang yang terjatuh di jalan.
