Satpol PP Larang Ibu Jualan Sayur di Teras Rumah, Insiden di Sumba Barat Daya Picu Perdebatan Hukum
Insiden penertiban pedagang kembali memicu perdebatan publik setelah seorang ibu penjual sayur dilarang berjualan di teras rumahnya sendiri oleh petugas di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (19/2/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi kediaman sang ibu dan meminta agar aktivitas jual beli dihentikan. Larangan itu sontak menuai perdebatan karena lokasi berjualan bukan berada di trotoar, bahu jalan, maupun fasilitas umum, melainkan di area teras rumah pribadi.
Dalam adu argumen yang berlangsung cukup alot, petugas menilai kegiatan jual beli tersebut berpotensi menimbulkan keramaian dan dikhawatirkan memunculkan “pasar tandingan” yang dapat menyaingi pasar resmi milik pemerintah daerah.
Namun, sang pemilik rumah menolak tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa teras tempatnya berjualan merupakan properti pribadi, sehingga ia merasa memiliki hak untuk melakukan aktivitas ekonomi selama tidak menggunakan badan jalan atau mengganggu ketertiban umum.
Di sisi lain, pihak Satpol PP menyatakan bahwa tindakan mereka merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bupati Sumba Barat Daya. Pemerintah daerah beralasan telah menyediakan pasar resmi sebagai pusat aktivitas perdagangan dan meminta para pedagang untuk berjualan di lokasi yang telah ditentukan demi menjaga ketertiban tata kota.
Insiden ini kembali memunculkan polemik klasik mengenai batas antara penegakan aturan dan hak warga atas ruang privat. Di satu sisi, pemerintah daerah berupaya menata dan memusatkan kegiatan ekonomi di pasar resmi. Namun di sisi lain, larangan terhadap warga yang berjualan di halaman rumah sendiri dinilai sebagian masyarakat sebagai langkah yang terlalu kaku terhadap pelaku usaha kecil.

Posting Komentar untuk "Satpol PP Larang Ibu Jualan Sayur di Teras Rumah, Insiden di Sumba Barat Daya Picu Perdebatan Hukum"