Razia Pedagang Ayam Keliling di Sumba Barat Daya Tuai Sorotan, Satpol PP Tegakkan Perda Tanpa Solusi Jelas
Kegiatan jual beli ayam secara keliling di Kabupaten Sumba Barat Daya mendadak terhenti pada Kamis, 19 Februari 2026. Sejumlah pedagang yang sehari-hari berkeliling dari kampung ke kampung untuk menawarkan ayam potong maupun ayam hidup harus menghentikan aktivitasnya setelah dirazia oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penertiban tersebut berlangsung di beberapa titik yang biasa menjadi jalur lintasan para pedagang. Tanpa banyak peringatan, petugas menghentikan para penjual, lalu mengamankan mereka bersama barang dagangan ke kantor Satpol PP setempat. Akibatnya, aktivitas ekonomi yang biasanya menjadi sumber penghidupan utama masyarakat kecil itu mendadak lumpuh.
Sejumlah pedagang mengaku terkejut dengan tindakan tersebut. Mereka menuturkan bahwa selama ini berjualan secara keliling menjadi satu-satunya cara untuk menjangkau konsumen, terutama warga yang tinggal jauh dari pasar tradisional. Namun pada hari itu, bukannya membawa pulang hasil penjualan, mereka justru harus menghadapi proses penertiban dan pemeriksaan oleh aparat.
Dasar Hukum Penertiban
Pihak Satpol PP menyatakan bahwa langkah yang diambil bukanlah tindakan sewenang-wenang. Penertiban itu, menurut keterangan yang beredar, dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang aktivitas perdagangan secara keliling atau berpindah-pindah di wilayah tertentu.
Perda tersebut disebut-sebut mengatur bahwa kegiatan jual beli harus terpusat di lokasi resmi yang telah disediakan pemerintah daerah, seperti pasar tradisional atau area khusus perdagangan. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban, menjaga kebersihan, serta memastikan aktivitas ekonomi berjalan sesuai tata ruang yang telah ditetapkan.
Petugas di lapangan juga menyampaikan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat. Penataan wilayah dinilai menjadi prioritas agar aktivitas ekonomi tidak mengganggu lalu lintas, ketertiban umum, maupun estetika kota.
Namun demikian, penegakan aturan tersebut memunculkan pertanyaan baru, terutama terkait dampaknya terhadap pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup pada sistem jualan keliling.
Pedagang Mengaku Terpukul
Bagi para pedagang ayam, berjualan secara keliling bukanlah pilihan tanpa alasan. Sistem ini memungkinkan mereka menjangkau pembeli secara langsung, terutama di daerah pemukiman yang jauh dari pasar resmi. Selain itu, tidak semua pedagang memiliki kemampuan finansial untuk menyewa lapak di pasar.
Salah satu pedagang yang ikut terjaring razia mengaku hanya memiliki modal terbatas. Ia membeli ayam dari peternak lokal dalam jumlah kecil, lalu menjualnya secara keliling untuk mendapatkan keuntungan harian. Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kalau tidak keliling, kami jual di mana?” ungkapnya singkat saat dimintai keterangan.
Para pedagang juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kelangsungan usaha mereka. Jika aturan larangan berjualan keliling diberlakukan secara ketat tanpa alternatif, maka mereka terancam kehilangan mata pencaharian.
Belum Ada Kepastian Sanksi
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pemerintah daerah terkait bentuk sanksi yang akan diberikan kepada para pedagang yang terjaring razia. Apakah mereka hanya diberikan teguran, dikenai denda administratif, atau barang dagangannya akan disita sementara, masih belum dijelaskan secara terbuka.
Ketiadaan informasi yang jelas ini menimbulkan keresahan. Para pedagang berharap ada solusi yang tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi.
Pengamat kebijakan publik di daerah tersebut menilai bahwa komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha kecil perlu diperkuat. Penegakan aturan memang penting, namun harus diimbangi dengan pendekatan persuasif serta penyediaan opsi relokasi yang realistis.
Dilema Penataan Kota
Kasus ini kembali menyoroti dilema klasik dalam tata kelola wilayah di berbagai daerah. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban menjaga ketertiban, kebersihan, dan kerapian tata kota. Aktivitas perdagangan yang tidak teratur sering dianggap berpotensi menimbulkan kemacetan, gangguan lalu lintas, atau persoalan sanitasi.
Di sisi lain, sektor informal justru menjadi penopang ekonomi masyarakat lapisan bawah. Pedagang kecil, termasuk penjual ayam keliling, berperan penting dalam mendistribusikan kebutuhan pokok ke tingkat komunitas. Tanpa mereka, akses warga terhadap bahan pangan bisa menjadi lebih terbatas.
Kebijakan pelarangan tanpa diikuti solusi relokasi kerap memunculkan kesan bahwa penataan kota hanya berfokus pada aspek fisik, bukan pada keberlangsungan ekonomi masyarakat. Karena itu, banyak pihak mendorong agar kebijakan penertiban disertai dengan program pemberdayaan.
Harapan Akan Solusi Alternatif
Sejumlah tokoh masyarakat berharap pemerintah daerah segera membuka ruang dialog dengan para pedagang. Penyediaan tempat khusus di pasar hewan atau pasar tradisional dapat menjadi opsi, asalkan biaya sewa terjangkau dan lokasinya strategis.
Selain itu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan skema izin terbatas untuk pedagang keliling dengan syarat tertentu, seperti jam operasional dan rute yang telah ditentukan. Pendekatan semacam ini dinilai lebih adaptif terhadap realitas sosial di lapangan.
“Penegakan hukum tetap perlu, tetapi jangan sampai mematikan usaha rakyat kecil,” ujar seorang pemerhati ekonomi lokal.
Menanti Kejelasan Kebijakan
Peristiwa penertiban pedagang ayam keliling di Sumba Barat Daya menjadi pengingat bahwa kebijakan publik harus mampu menyeimbangkan antara ketertiban dan keberlanjutan ekonomi masyarakat. Tanpa komunikasi dan solusi konkret, kebijakan yang bertujuan baik bisa menimbulkan dampak sosial yang tidak diinginkan.
Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai langkah lanjutan yang akan diambil. Apakah penertiban ini akan diikuti dengan pembinaan dan relokasi, atau justru menjadi awal dari penindakan yang lebih ketat terhadap sektor informal?
Yang jelas, di balik razia tersebut terdapat wajah-wajah pedagang kecil yang berharap tetap dapat mengais rezeki secara layak dan legal. Penataan wilayah seharusnya tidak hanya menghadirkan ketertiban, tetapi juga memastikan bahwa denyut ekonomi rakyat kecil tetap hidup dan terlindungi.

Posting Komentar untuk "Razia Pedagang Ayam Keliling di Sumba Barat Daya Tuai Sorotan, Satpol PP Tegakkan Perda Tanpa Solusi Jelas"