Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadah Motor Kredit Fiktif Lintas Provinsi, 87 Unit Disita, Kerugian Leasing Tembus Rp1 Miliar
Kota Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penadahan sepeda motor hasil kredit fiktif yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita sebanyak 87 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe yang disimpan di sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto serta Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Helmy Tamaela dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026) sore.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka utama berinisial R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang. Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam menjalankan jaringan penadahan motor hasil kredit bermasalah tersebut.
“Tersangka R berperan sebagai penghubung utama dengan penyandang dana sekaligus pengatur jalannya distribusi. Sedangkan tersangka S membantu mencarikan lokasi penyimpanan kendaraan sebelum dikirim ke luar daerah,” jelasnya.
Modus yang digunakan sindikat ini tergolong rapi dan terstruktur. Para pelaku mencari orang-orang yang bersedia meminjamkan KTP dengan imbalan uang tertentu. Identitas tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit sepeda motor ke sejumlah perusahaan pembiayaan (leasing). Setelah pengajuan disetujui dan unit kendaraan diterima dari dealer, cicilan tidak pernah dibayarkan.
Alih-alih digunakan sebagaimana mestinya, motor-motor baru tersebut langsung dikumpulkan, lalu dikirim ke gudang di Kabupaten Bandung menggunakan jasa ekspedisi kereta api. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kendaraan tersebut belum sempat memiliki dokumen resmi seperti BPKB dan STNK karena masih dalam proses administrasi.
Dirreskrimum mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan celah administratif dengan menggunakan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pendukung pengiriman. Karena kendaraan masih berstatus baru dan dokumen kepemilikan belum terbit, pengiriman melalui ekspedisi relatif tidak menimbulkan kecurigaan.
Selain dua tersangka yang telah diamankan, kepolisian juga menetapkan satu orang lain berinisial AM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). AM diduga kuat sebagai otak intelektual sekaligus penyandang dana utama dalam sindikat tersebut. Ia disebut-sebut sebagai pihak yang mengelola gudang penampungan di Bandung serta mengatur aliran distribusi kendaraan.
Wakil Kepala Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latief Usman, turut meninjau langsung deretan barang bukti berupa puluhan sepeda motor baru yang berhasil diamankan. Ia memberikan apresiasi atas kerja cepat jajaran Ditreskrimum dalam membongkar jaringan tersebut sebelum kendaraan-kendaraan itu berpindah tangan atau dijual ke pasar gelap.
“Keberhasilan ini patut diapresiasi karena 87 unit kendaraan berhasil diamankan sebelum hilang jejak. Unit-unit tersebut akan segera kami kembalikan kepada perusahaan leasing yang menjadi korban untuk proses administrasi lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol Latief.
Dari hasil pendataan sementara, sedikitnya 10 perusahaan pembiayaan menjadi korban dalam kasus ini. Beberapa di antaranya adalah FIF dan Mega Finance. Total kerugian akibat praktik kredit fiktif tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar.
Polisi menduga kerugian bisa saja bertambah seiring pendalaman kasus dan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen pembiayaan lainnya. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan tambahan di provinsi lain.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses verifikasi kredit kendaraan bermotor. Sindikat memanfaatkan kelengahan sistem dengan merekrut pemilik identitas yang bersedia “meminjamkan” KTP demi imbalan uang cepat. Dalam banyak kasus, pemilik KTP kerap tidak menyadari risiko hukum yang bisa menjerat mereka.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan atau meminjamkan identitas pribadi kepada pihak lain untuk keperluan kredit. Tindakan tersebut bukan hanya berisiko secara finansial, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk waspada. Meminjamkan KTP untuk proses kredit yang tidak jelas bisa membuat pemilik identitas ikut terseret dalam pusaran tindak pidana,” tegas Wakapolda.
Selain itu, perusahaan leasing juga diminta untuk memperketat proses verifikasi calon debitur. Penguatan sistem validasi data dan pengecekan latar belakang dinilai penting guna mencegah terulangnya modus serupa di masa mendatang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 591 dan/atau Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh jaringan terungkap. Pengejaran terhadap tersangka AM yang masuk daftar buronan juga terus dilakukan dengan berkoordinasi lintas wilayah.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar penadahan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah dalam beberapa waktu terakhir. Aparat berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak sindikat serupa yang memanfaatkan celah pembiayaan kendaraan bermotor.
Dengan terbongkarnya jaringan ini, kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan dan melindungi dunia usaha dari praktik kejahatan terorganisir yang merugikan banyak pihak.
SC: polres salatiga

Posting Komentar untuk "Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadah Motor Kredit Fiktif Lintas Provinsi, 87 Unit Disita, Kerugian Leasing Tembus Rp1 Miliar"