ART di Bogor Diduga Dianiaya Majikan, Kasus Sudah Dilaporkan ke Polisi
Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Fitri Br Hutagalung diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di kawasan Villa Nusa Indah 3, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada pertengahan Januari 2026. Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, di rumah tempatnya bekerja. Fitri mengaku mengalami kekerasan fisik berulang yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial OAPR.
Korban menyebutkan sejumlah bentuk kekerasan yang dialaminya, mulai dari ditendang, dicubit, hingga dipukul menggunakan tangan kosong dan benda tumpul ke beberapa bagian tubuh. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka dan lebam di sejumlah bagian tubuh.
Fitri diketahui berasal dari Medan dan datang ke Jakarta setelah lulus SMA karena dijanjikan pekerjaan. Sebagai anak yatim piatu, ia menerima tawaran tersebut dengan harapan dapat memperbaiki kondisi ekonominya. Namun, setibanya di Bogor, ia justru dipekerjakan sebagai ART dan mengaku kerap menjadi sasaran dugaan kekerasan.
Kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian untuk mendapatkan perlindungan hukum. Dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Hingga kini, terlapor yang disebut bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) dikabarkan belum ditahan dengan alasan kooperatif. Sejumlah pihak pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Posting Komentar untuk "ART di Bogor Diduga Dianiaya Majikan, Kasus Sudah Dilaporkan ke Polisi"