Guru Honorer Tri Wulansari Dikriminalisasi? Saat Penegakan Disiplin Berujung Proses Hukum
Kasus yang menimpa Tri Wulansari, guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, kembali membuka luka lama dunia pendidikan kita: rapuhnya perlindungan hukum bagi guru saat menjalankan tugas mendidik.
Peristiwa ini bermula dari sesuatu yang sejatinya sangat sederhana dan lazim di sekolah: penegakan disiplin. Pada 8 Januari 2025, hari pertama masuk sekolah setelah libur semester, Tri melakukan razia rambut terhadap murid-muridnya. Jauh hari sebelumnya, pihak sekolah sudah mengingatkan agar siswa yang mengecat rambut mengembalikannya ke warna hitam sesuai aturan sekolah.
Namun, saat hari pertama masuk, masih ada empat siswa yang melanggar. Tiga siswa menerima tindakan disiplin dengan patuh. Satu siswa lainnya menolak, melawan, bahkan melontarkan kata-kata kasar kepada gurunya.
Di titik inilah masalah mulai membesar.
Tri, yang berada dalam posisi manusiawi sebagai pendidik, tersulut emosi. Ia menegur keras dan secara refleks menampar mulut siswa tersebut satu kali. Tidak ada luka, tidak ada darah, tidak ada penganiayaan berulang. Sebuah tindakan spontan yang salah secara prosedur, tetapi terjadi dalam konteks mendidik dan menghadapi perlawanan verbal dari murid.
Sayangnya, konteks ini seolah hilang ketika persoalan berlanjut ke luar sekolah.
Alih-alih diselesaikan secara kekeluargaan, orang tua siswa datang ke rumah Tri dengan emosi dan ancaman serius. Tri mengaku mendapat ancaman yang membuatnya ketakutan, namun ia tetap berharap masalah bisa diselesaikan dengan damai. Sekolah, Dinas Pendidikan, hingga PGRI sudah mencoba memediasi. Semua upaya itu mentok.
Kasus kemudian masuk ke jalur hukum. Tri dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka. Lebih menyakitkan lagi, suami Tri ditahan dan telah mendekam di penjara selama hampir tiga bulan. Bagi seorang guru honorer dengan penghasilan terbatas, ini bukan hanya beban hukum, tetapi juga beban psikologis dan ekonomi yang sangat berat.
Di titik ini, rasa keadilan publik terusik.
Tri bukan sedang melakukan kekerasan untuk melukai, melainkan sedang menjalankan fungsi disipliner sebagai pendidik. Kesalahan prosedur seharusnya menjadi bahan pembinaan, bukan langsung dikriminalisasi. Jika setiap tindakan disiplin guru selalu dibawa ke ranah pidana, maka sekolah perlahan akan berubah menjadi ruang yang menakutkan bagi guru untuk bersikap tegas.
Keputusan Tri mengadu ke Komisi III DPR RI menjadi langkah terakhir yang ia tempuh, bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk mencari keadilan. Dan di sinilah negara akhirnya hadir.
Komisi III DPR RI menilai ada indikasi kriminalisasi terhadap profesi guru. Ketua Komisi III, Habiburokhman, secara tegas meminta agar perkara ini dihentikan dengan mempertimbangkan perlindungan profesi pendidik. DPR juga meminta pengawasan Mabes Polri, mengusulkan gelar perkara khusus, serta merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap suami Tri.
Sikap ini patut diapresiasi. Bukan karena membenarkan tindakan tamparan, tetapi karena melihat konteks besar: guru adalah manusia, bukan robot. Mereka diberi tanggung jawab mendidik, menegakkan disiplin, dan membentuk karakter anak. Tanpa perlindungan hukum yang adil, guru akan memilih diam, permisif, dan akhirnya kehilangan wibawa.
Kasus Tri Wulansari harus menjadi pelajaran nasional. Pendidikan tidak bisa berjalan hanya dengan slogan “perlindungan anak” tanpa diimbangi “perlindungan guru”. Keduanya harus berjalan seimbang. Anak harus dilindungi, tetapi guru juga harus merasa aman saat menjalankan tugasnya.
Jika tidak, kita sedang menyiapkan sekolah tanpa disiplin, guru tanpa kewenangan, dan generasi yang tumbuh tanpa batas.
Mendukung guru bukan berarti menoleransi kekerasan. Mendukung guru berarti memastikan setiap persoalan diselesaikan secara adil, proporsional, dan manusiawi. Karena dari ruang kelas yang aman bagi guru, akan lahir generasi yang lebih beradab untuk bangsa ini.

Posting Komentar untuk "Guru Honorer Tri Wulansari Dikriminalisasi? Saat Penegakan Disiplin Berujung Proses Hukum"