Polisi Pastikan Lapor Kehilangan Motor Tidak Dipungut Biaya
Kasus pencurian sepeda motor masih jadi salah satu tindak kejahatan yang paling sering terjadi di Indonesia. Ukurannya yang ringkas dan mudah dibawa kabur membuat motor tetap menjadi target favorit para pelaku.
Saat motor raib, langkah yang dianjurkan adalah segera melapor ke kepolisian, idealnya dalam waktu 24 jam setelah kehilangan diketahui. Pelapor diminta membawa identitas diri serta dokumen resmi kendaraan seperti STNK dan BPKB untuk memastikan kepemilikan yang sah.
Petugas juga akan menanyakan detail motor, mulai dari merek, tipe, warna, nomor rangka, nomor mesin, hingga nomor polisi. Ciri-ciri unik atau bekas kerusakan bahkan bisa jadi petunjuk tambahan yang membantu proses pencarian. Informasi mengenai lokasi kejadian, waktu terakhir motor terlihat, saksi, hingga rekaman CCTV juga sangat diperlukan.
Pelapor juga diminta menyertakan kontak yang bisa dihubungi jika ada perkembangan. Jika nomor atau alamat berubah, pelapor wajib memperbarui informasinya agar proses pencarian tidak terhambat.
Kepala Subdit Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, menegaskan bahwa laporan kehilangan motor tidak dipungut biaya. Ia menyebutkan, petugas akan membantu melakukan penelusuran selama pelapor memiliki kelengkapan legalitas.
“Tidak ada biaya apa pun, terutama bagi korban pencurian. Yang penting saat melapor bisa menunjukkan dokumen kepemilikan,” ujarnya dalam unggahan di Instagram @ditreskrimum_pmj.
Namun, yang menarik justru respons warganet terhadap unggahan tersebut. Banyak komentar bernada keluhan, mulai dari pengalaman mengurus surat, hingga proses pengambilan motor yang disebut tidak semudah yang dijanjikan.
Beberapa komentar yang muncul antara lain:
๐ “Buat SKCK yang cuma selembar aja bayar, Pak.”
๐ “Lapor gratis, tapi ambil motor katanya bayar.”
Respons tersebut membuat publik kembali mempertanyakan—apakah layanan benar-benar gratis? Apakah praktik di lapangan sesuai aturan? Atau hanya pengalaman berbeda tiap wilayah?
---
๐ Nah, menurut kamu gimana?
๐ฌ Pernah kehilangan motor dan lapor polisi?
๐ฌ Prosesnya cepat atau justru melelahkan?
๐ฌ Beneran gratis, atau ada “biaya tak terlihat”?
๐ฌ Perlu diperbaiki sistemnya, atau masyarakat saja yang kurang paham prosedur?
Tulis pengalamanmu — siapa tahu bisa jadi bahan evaluasi bersama.

Posting Komentar untuk "Polisi Pastikan Lapor Kehilangan Motor Tidak Dipungut Biaya"