Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nasabah di Sergai Dilaporkan Koperasi ke Polisi Gara-Gara Tak Sanggup Bayar Cicilan


Sutrisno Purba, warga Desa Rambung Sialang Tengah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah gagal melunasi kewajibannya kepada sebuah koperasi. Kasus ini menyeret nama Koperasi Usaha Sinur Mandiri yang beralamat di Jalan Matahari Raya No.120, Helvetia, Medan.

Awal Pinjaman

Kisah bermula pada tahun 2022, ketika Sutrisno meminjam uang Rp25 juta. Sesuai perjanjian, cicilan ditetapkan sebesar Rp1.099.150 per bulan. Untuk menjamin kelancaran pembayaran, kartu ATM yang menampung gaji bulanan Sutrisno diserahkan kepada pihak koperasi.

Istrinya, Sherina Wati, menuturkan bahwa selama 19 bulan cicilan berjalan lancar. Bahkan, sang suami sempat mengambil pinjaman lanjutan skema “Lunas Maju” senilai Rp40 juta. Setelah dipotong sisa pinjaman sebelumnya, dana bersih yang diterima sekitar Rp19 juta, yang kemudian dipakai untuk kebutuhan sekolah anak dan membeli sepeda motor.

Pukulan Ekonomi

Masalah muncul ketika perusahaan tempat Sutrisno bekerja, PT Lonsum Rambung Sialang, melakukan perubahan manajemen. Lembur yang dulu rutin memberi tambahan Rp3–4 juta per bulan kini hilang. Sutrisno hanya mengandalkan gaji pokok Rp2 juta.

“Kami sudah tak sanggup membayar penuh, jadi minta keringanan cicilan jadi Rp500 ribu per bulan. Tapi ditolak,” ucap Sherina.

Karena penolakan itu, gaji yang masuk lewat ATM otomatis habis ditarik koperasi, sementara kebutuhan rumah tangga terbengkalai.

ATM Diblokir, Masuk Ranah Hukum

Dalam kondisi terdesak, Sutrisno akhirnya memutuskan memblokir ATM agar bisa menggunakan penghasilannya untuk biaya hidup keluarga. Pihak koperasi menilai tindakan ini melanggar perjanjian, lalu menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Unit Reskrim Polres Sergai.

Laporan tersebut dibuat oleh Kantor Hukum Betmen Situros SH selaku kuasa hukum koperasi. Proses penyelidikan dilakukan berdasarkan Sprint 252/IV/RES/.1.11/2024 serta SP Gas/252/VIII/RES/1.11/2025.

Tekanan Mental dan Mediasi

Sutrisno disebut jatuh sakit menjelang agenda mediasi di Polres Sergai, Sabtu (15/9/2025). Karena itu, ia tidak hadir dan diwakili istrinya bersama keluarga.

“Kami datang untuk mediasi, tapi pihak koperasi tetap menagih Rp60 juta,” kata Sherina.

Polisi Beri Tanggapan

Kanit Ekonomi Polres Sergai, Ipda Feris T Harefa, menjelaskan bahwa pihaknya akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Posting Komentar untuk "Nasabah di Sergai Dilaporkan Koperasi ke Polisi Gara-Gara Tak Sanggup Bayar Cicilan"