Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Ditangkap, Setelah Ancaman “Bounty Hunter” dari Kakak Korban Viral


Akhirnya, pelaku pelecehan terhadap seorang perempuan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, berhasil ditangkap polisi. Pemuda berinisial KN (20) itu diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya yang terletak di Pondok Labu, setelah sempat kabur dan membuat rumahnya kosong.

Penangkapan ini dilakukan sebelum tenggat waktu dua minggu yang diberikan oleh kakak korban, Amy. Sebelumnya, Amy sempat menyatakan frustrasinya karena pelaku belum juga tertangkap, dan bahkan berniat menyewa pemburu bayaran jika polisi tak segera bertindak.

“Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres,” kata Komisaris Murodih, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/6/2025).

Menurut Murodih, proses penangkapan sempat mengalami kendala karena KN tak berada di rumah saat penyelidikan awal. Namun, informasi dari warga sekitar sangat membantu polisi dalam melacak keberadaan pelaku.

Kini, KN tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mengungkap motif serta kronologi kejadian yang membuat heboh jagat maya ini.



Amy Siap Bertindak Jika Polisi Tak Bergerak

Kakak korban, Amy, sebelumnya telah menyuarakan kekecewaannya di media sosial. Ia menyebut bahwa dirinya siap bertindak sendiri jika dalam dua minggu polisi tidak juga menangkap pelaku.

“Aku bakalan bikin bounty hunter. Aku akan tangkap pelakunya sendiri,” ujar Amy dengan tegas pada Selasa (3/6/2025). Ia juga menambahkan akan memberi hadiah kepada siapa saja yang bisa membawa KN ke polisi, meski nominalnya tidak besar.

Bahkan, Amy sempat mempertimbangkan untuk mempublikasikan identitas pelaku di media sosial seperti Facebook. Ia juga mengaku mendapat dukungan dari komunitas ojek online yang siap membantu mencari pelaku.


Kronologi Kejadian: Modus Pura-Pura Tanya Arah

Insiden pelecehan itu terjadi pada Rabu (21/5/2025). Saat itu, pelaku berpura-pura bertanya arah kepada korban yang tengah berjalan kaki di sekitar Jalan Lebak Bulus IV. Saat korban memberikan petunjuk arah dengan tangan, pelaku justru melakukan tindakan pelecehan yang membuat korban mengalami trauma.

Sejak kejadian itu, korban merasa tidak aman dan memilih tinggal sementara di rumah temannya, karena takut kembali ke tempat indekos.

Amy, yang melihat kondisi adiknya begitu terguncang, tidak tinggal diam. Ia menggalang dukungan di media sosial, terutama di platform X (dulu Twitter), dan aktif mengumpulkan informasi terkait pelaku. Aksinya ini menjadi viral dan semakin menekan pihak berwenang untuk segera menangani kasus tersebut.

Terancam Hukuman Penjara

Kini, setelah berhasil ditangkap, KN dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 50 juta.

Posting Komentar untuk "Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Ditangkap, Setelah Ancaman “Bounty Hunter” dari Kakak Korban Viral"