ESDM Klaim Tak Ada Masalah di Tambang Nikel Raja Ampat, KLHK Temukan Pelanggaran Serius
Raja Ampat – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tak menemukan persoalan berarti dalam aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Klaim itu disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno, usai meninjau langsung lokasi tambang bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Sabtu (7/6).
“Dari udara terlihat tidak ada sedimentasi di area pesisir. Secara keseluruhan tambang ini tidak bermasalah,” ujar Tri, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
Kendati demikian, Tri menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi lanjutan di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Hasil evaluasi akan menjadi dasar rekomendasi kepada Menteri Bahlil untuk menentukan langkah selanjutnya.
Tri juga menyoroti upaya reklamasi di wilayah tersebut yang dinilainya sudah cukup baik, namun menekankan pentingnya laporan resmi dari inspektorat.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, menyatakan bahwa anak usahanya, PT Gag Nikel (PT GN), telah menjalankan praktik pertambangan yang baik dengan mematuhi prosedur teknis dan lingkungan di Pulau Gag.
“Kami menjalankan reklamasi dan pengelolaan air limpasan tambang. Kehadiran PT Gag Nikel diharapkan memberi nilai tambah, tidak hanya sebagai entitas bisnis, tapi juga agen pembangunan,” ujarnya.
Namun, pandangan pemerintah pusat ini berseberangan dengan temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam inspeksi pada 26–31 Mei 2025, KLHK menemukan pelanggaran lingkungan di empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat.
Empat perusahaan yang diawasi yaitu:
- PT Gag Nikel (PT GN)
- PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM)
- PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)
- PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)
KLHK menyatakan hanya tiga dari empat perusahaan tersebut yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). PT ASP diketahui melakukan penambangan seluas 746 hektare di Pulau Manuran tanpa sistem pengelolaan lingkungan dan air limbah. Aktivitasnya kini dihentikan dan dipasangi papan peringatan.
Sementara PT GN beroperasi di Pulau Gag seluas lebih dari 6.000 hektare, yang dikategorikan sebagai pulau kecil. Aktivitas ini dinilai bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. KLHK tengah mengevaluasi izin lingkungan PT ASP dan PT GN.
“Izin mereka bisa dicabut bila terbukti melanggar ketentuan,” tegas KLHK dalam rilisnya.
Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan bahwa penambangan di pulau kecil merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. "Jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan, izin akan dicabut,” ujarnya.
PT MRP diketahui beroperasi di Pulau Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan PPKH. Sementara PT KSM membuka tambang di luar izin lingkungan seluas lima hektare di Pulau Kawe, yang menimbulkan sedimentasi di pesisir.
Perusahaan-perusahaan tersebut terancam sanksi administratif dan gugatan perdata.
Protes Aktivis di Jakarta
Isu tambang nikel di Raja Ampat juga memicu protes dari aktivis lingkungan. Sejumlah aktivis Greenpeace dan empat pemuda Papua membentangkan spanduk penolakan saat Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno berpidato dalam Indonesia Critical Minerals Conference di Jakarta, Selasa (3/6).
Spanduk mereka bertuliskan antara lain: “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”. Mereka juga menerbangkan banner dengan pesan: “What’s the True Cost of Your Nickel?”
Sebelumnya, Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyatakan pemerintah daerah kesulitan mengatasi dampak lingkungan tambang karena 97 persen wilayah kabupaten itu merupakan kawasan konservasi. Ia menyesalkan kewenangan izin tambang berada di tangan pemerintah pusat.
“Ketika terjadi pencemaran lingkungan, kami tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan terbatas,” kata Orideko di Sorong, Sabtu (31/5).
Posting Komentar untuk "ESDM Klaim Tak Ada Masalah di Tambang Nikel Raja Ampat, KLHK Temukan Pelanggaran Serius"