Dikira Cuma Antar Barang, Driver Ojol Ini Hampir Dihukum Mati Karena 30 Kg Sabu
Amsyah Yadhi alias Yadi, pria yang sehari-hari menggantungkan hidup dari mengantar penumpang dan barang, harus duduk di kursi pesakitan karena tak tahu bahwa barang yang ia antar adalah narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram.
Antar Barang, Dapat Upah Rp200 Ribu
Kisah ini bermula ketika Yadi mendapat tawaran untuk mengantar sebuah tas. Tak ada yang mencurigakan. Ia hanya diminta mengantarkannya ke tujuan tertentu dan dijanjikan upah sebesar Rp200 ribu.
Antar Barang, Dapat Upah Rp200 Ribu
Kisah ini bermula ketika Yadi mendapat tawaran untuk mengantar sebuah tas. Tak ada yang mencurigakan. Ia hanya diminta mengantarkannya ke tujuan tertentu dan dijanjikan upah sebesar Rp200 ribu.
Sebagai driver ojol yang terbiasa menerima pesanan dan kiriman barang, permintaan itu terdengar biasa saja. Ia tidak membuka tas, tidak mencurigai isinya, dan langsung menjalankan tugas sesuai permintaan.
Namun, tak disangka, isi tas tersebut adalah sabu-sabu dalam jumlah besar: 30 kilogram! Jumlah yang tak main-main dan tentu saja termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) menurut hukum di Indonesia. Akibatnya, Yadi langsung ditangkap dan didakwa sebagai kurir narkoba dengan ancaman hukuman mati.
Disidang dengan Dakwaan Berat
Selama proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan berat terhadap Yadi. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, membawa narkoba dalam jumlah besar seperti itu bisa diganjar dengan hukuman mati.
Namun di hadapan majelis hakim, Yadi bersikeras bahwa ia tidak mengetahui isi tas tersebut. Ia mengaku hanya diminta mengantar tas, tanpa diberitahu atau mengetahui bahwa yang ia bawa adalah narkoba. Tidak ada bukti bahwa ia terlibat dalam jaringan narkotika, tidak ada catatan kriminal sebelumnya, dan ia pun bukan residivis.
Majelis Hakim Bersikap Bijak: Tidak Tahu, Maka Tidak Bersalah
Majelis hakim mempertimbangkan berbagai fakta di persidangan. Salah satunya adalah tidak adanya bukti kuat yang menunjukkan bahwa Yadi benar-benar mengetahui isi tas yang ia antar. Kesaksian, barang bukti, serta rekam jejak pribadi Yadi menunjukkan bahwa ia hanya korban dari modus operandi peredaran narkoba yang melibatkan orang awam sebagai kurir tanpa sepengetahuan mereka.
Akhirnya, hakim memutuskan bahwa unsur kesengajaan dalam perkara ini tidak terpenuhi. Dengan demikian, Yadi dibebaskan dari dakwaan hukuman mati. Meski tetap dijatuhi hukuman, namun jauh lebih ringan dari tuntutan semula yang mengarah pada vonis mati.
Pelajaran Bagi Semua Pekerja Layanan Pengantaran
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi siapa pun yang bekerja di sektor jasa pengantaran, khususnya para driver ojol. Di tengah tekanan ekonomi dan godaan imbalan instan, penting untuk tetap waspada dan kritis terhadap setiap permintaan pengantaran barang.
Modus seperti ini bukan hal baru. Sindikat narkoba kerap memanfaatkan orang-orang tak bersalah untuk membawa barang haram, dengan harapan mereka tak akan dicurigai. Jika tertangkap, sang kurir yang tidak tahu apa-apa bisa menjadi korban utama, seperti yang dialami Yadi.
Penutup: Jangan Asal Antar, Selalu Waspada
Yadi boleh jadi beruntung karena akhirnya dibebaskan dari ancaman hukuman mati. Tapi tak semua orang seberuntung itu. Kasus ini menjadi pengingat keras: jangan pernah meremehkan isi barang yang diminta orang lain untuk diantar. Jika terlihat mencurigakan, lebih baik ditolak daripada menyesal kemudian.
Apalagi di era sekarang, di mana kejahatan bisa datang dari arah mana saja dan menyamar dalam bentuk yang paling tidak terduga — termasuk dalam bentuk "tas biasa" yang dititipkan untuk diantar.
Sumber gambar : Radar Banjarmasin
Posting Komentar untuk "Dikira Cuma Antar Barang, Driver Ojol Ini Hampir Dihukum Mati Karena 30 Kg Sabu"