Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sri Mulyani Ternyata Rangkap 30 Jabatan, Bagaimana Aturannya?

Sri Mulyani

Dalam sebuah acara, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku rangkap jabatan hingga 30 posisi. Hal ini terjadi karena beberapa lembaga memang meminta Menteri Keuangan untuk menduduki posisi tersebut. 

Sri Mulyani pun mencontohkan beberapa jabatan yang masih ia emban saat ini seperti Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, hingga anggota Dewan Energi Nasional.

Berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 29 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri dilarang rangkap  jabatan apabila jabatan yang dimaksud adalah sebagai pejabat negara lainnya atau menjadi komisarisatau direksi pada perusahaan negara atau swasta atau merangkap sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Di luar batas limitatif tersebut, menteri atau pejabat negara setingkat menteri yang melakukan rangkap jabatan tidak bisa dilengserkan dari jabatannya, kecuali diberhentikan oleh Presiden sesuai dalam Pasal 24 UU No.39 Tahun 2008.

Diaturnya rangkap jabatan secara serius dalam berbagai pasal. Hal ini mengindikasikan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan di instansi pemerintahan.

Konflik kepentingan berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan berpotensi untuk melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga perlu upaya penanganan dan pencegahan dari konflik kepentingan tersebut.


Larangan Praktek Monopoli

Larangan rangkap jabatan juga diatur dalam Pasal di dalam UU dan Peraturan Pemerintah yang melarang rangkap jabatan. Seperti dalam UU No.5 Tahun 1999 Pasal 26 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal tersebut menyebutkan seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

Begitu juga pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural. Dalam beleid tersebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.

Larangan rangkap jabatan ini dalam rangka untuk meningkatkan profesionalisme serta pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas dan fungsi yang lebih bertanggung jawab.

Sumber: merdeka.com

Posting Komentar untuk " Sri Mulyani Ternyata Rangkap 30 Jabatan, Bagaimana Aturannya?"