Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bubarkan Ibadah di Lampung, Ini Pembelaan Wawan Ketua RT setelah Dikecam dan Dicari Netizen


Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung dilarang beribadah di dalam gereja oleh ketua RT dan warga setempat. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi penghentian ibadah secara paksa dan provokatif tersebut.


"Sangat disayangkan bahwa kasus-kasus seperti ini masih terjadi setelah pada Januari 2023, dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Presiden Jokowi secara tajam mengkritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama," kata Sekretaris Umum PGI, Pendeta Jacklevyn F. Manuputty, dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).


Jacklevyn mengatakan pembubaran secara paksa itu sejatinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi. Menurutnya, itu juga mencederai amanat Konstitusi tentang kebebasan beragama.


"Penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat Konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama," ucapnya.



Lebih lanjut, dia mengaku paham bahwa ada aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Namun demikian, menurutnya, ketidaklengkapan izin tersebut tidak bisa dijadikan alasan membubarkan secara paksa ibadah di dalam Gereja.


Sekalipun demikian, ketidaklengkapan ijin tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa peribadahan yang sedang berlangsung, apalagi tindakan penghentian itu dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak bermartabat, serta menimbulkan teror dan ketakutan," ujarnya.


Dia pun meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang terus tanpa adanya tindakan hukum yang tegas dan transparan. Dia menyebut sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang kapan saja bisa disulut oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab menjadi konflik terbuka.



"Kepada para pelayan dan Jemaat GKKD, serta umat Kristen secara menyeluruh, PGI menganjurkan untuk tetap teguh dan bertahan dalam iman kepada Kristus. Tetaplah memelihara spirit persaudaraan kebangsaan sambil mengedepankan nilai-nilai kasih dalam menyikapi peristiwa ini," tuturnya.


Seseorang yang diduga membubarkan ibadah tersebut merupakan Ketua RT setempat.


Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan mengaku dirinya tidak membubarkan ibadah.


Wawan Kurniawan mengatakan kedatangannya ke Gereja Kemah Daud guna mengingatkan terkait perizinan.


Pasalnya, menurut Wawan, gereja tersebut tak memiliki izin.


"Tidak ada perizinan, makanya kami datang untuk mengingatkan," kata Wawan.


Wawan juga mengungkapkan, kemarin ia datang hanya bersama linmas dan juga lurah setempat.


"Kami datang untuk mengingatkan, karena memang ini tidak ada izinnya," paparnya.


Awal Izin Gereja untuk Pilpres



Lurah Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung, Sumarno menyebut, Gereja Kemah Dauh Bandar Lampung tak memiliki izin.


Lantaran tak memiliki izin itulah, Sumarno beserta Linmas dan Ketua RT setempat, datang memberi imbauan kepada pihak Gereja Daud, pada Minggu (20/2/2023).


Sumarno mengatakan, gedung yang digunakan Gereja Kemah Daud awalnya mengajukan izin pada tahun 2014 sebagai gedung yang digunakan untuk Pilpres.


Akan tetapi setelahnya, tempat tersebut digunakan tempat beribadah.


Kemudian pada surat pernyataan yang tertulis pada 10 Desember 2016 dan ditandatangani pihak gereja yakni Naik Siregar, dituliskan tiga point antara lain:


1. Gedung GKKD belum memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mendagri No 8 Tahun 2006/No 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat.



2. Adanya penolakan dari warga Kelurahan Rajabasa Jaya.



3. Dengan ini menyatakan tidak akan menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan peribadatan dalam bentuk apapun, sebelum ada izin pemerintah berdasarkan SKB Mendagri dan Menag.



Dalam surat pernyataan tersebut ditandatangani RT 12, tokoh agama, Bhabinkamtibmas, Naik Sirergar, dan beberapa tokoh lain.***



Posting Komentar untuk "Bubarkan Ibadah di Lampung, Ini Pembelaan Wawan Ketua RT setelah Dikecam dan Dicari Netizen "